Showing posts with label Muslimah. Show all posts
Showing posts with label Muslimah. Show all posts

Friday, April 29, 2011

Ibumu… Kemudian Ibumu… Kemudian Ibumu…


Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَوَصَّيْنَا الْإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَاناً حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهاً وَوَضَعَتْهُ كُرْهاً وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْراً حَتَّى إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحاً تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ
“Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdo’a: “Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri ni’mat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai. berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” (Qs. Al-Ahqaaf : 15)
Ayat diatas menjelaskan akan hak ibu terhadap anaknya. Ketahuilah, bahwasanya ukuran terendah mengandung sampai melahirkan adalah 6 bulan (pada umumnya adalah 9 bulan 10 hari), ditambah 2 tahun menyusui anak, jadi 30 bulan. Sehingga tidak bertentangan dengan surat Luqman ayat 14 (Lihat Tafsiir ibni Katsir VII/280)
وَوَصَّيْنَا الْإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْناً عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ
“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun . Bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.” (Qs. Luqman : 14)
Dalam ayat ini disebutkan bahwa ibu mengalami tiga macam kepayahan, yang pertama adalah hamil, kemudian melahirkan dan selanjutnya menyusui. Karena itu kebaikan kepada ibu tiga kali lebih besar daripada kepada ayah. Sebagaimana dikemukakan dalam sebuah hadits,
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ :يَا رَسُوْلَ اللهِ، مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِي؟ قَالَ أُمُّكَ، قَالَ ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ أُمُّكَ، قَالَ ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ أُمُّكَ، قَالَ ثُمَّ مَنْ، قَالَ أَبُوْكَ
Dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, belia berkata, “Seseorang datang kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, kepada siapakah aku harus berbakti pertama kali?’ Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Ibumu!’ Dan orang tersebut kembali bertanya, ‘Kemudian siapa lagi?’ Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Ibumu!’ Orang tersebut bertanya kembali, ‘Kemudian siapa lagi?’ Beliau menjawab, ‘Ibumu.’ Orang tersebut bertanya kembali, ‘Kemudian siapa lagi,’ Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Kemudian ayahmu.’” (HR. Bukhari no. 5971 dan Muslim no. 2548)
Imam Al-Qurthubi menjelaskan, “Hadits tersebut menunjukkan bahwa kecintaan dan kasih sayang terhadap seorang ibu, harus tiga kali lipat besarnya dibandingkan terhadap seorang ayah. Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam menyebutkan kata ibu sebanyak tiga kali, sementara kata ayah hanya satu kali. Bila hal itu sudah kita mengerti, realitas lain bisa menguatkan pengertian tersebut. Karena kesulitan dalammenghadapi masa hamil, kesulitan ketikamelahirkan, dan kesulitan pada saat menyusui dan merawat anak, hanya dialami oleh seorang ibu. Ketiga bentuk kehormatan itu hanya dimiliki oleh seorang ibu, seorang ayah tidak memilikinya. (Lihat Tafsir Al-Qurthubi X : 239. al-Qadhi Iyadh menyatakan bahwa ibu memiliki keutamaan yang lebih besar dibandingkan ayah)
Begitu pula dengan Imam Adz-Dzahabi rahimahullaah, beliauberkata dalam kitabnya Al-Kabaair,
Ibumu telah mengandungmu di dalam perutnya selama sembilan bulan, seolah-olah sembilan tahun.
Dia bersusah payah ketika melahirkanmu yang hampir saja menghilangkan nyawanya.
Dia telah menyusuimu dari putingnya, dan ia hilangkan rasa kantuknya karena menjagamu.
Dia cuci kotoranmu dengan tangan kirinya, dia lebih utamakan dirimu dari padadirinya serta makanannya.
Dia jadikan pangkuannya sebagai ayunan bagimu.
Dia telah memberikanmu semua kebaikan dan apabila kamu sakit atau mengeluh tampak darinya kesusahan yang luar biasa dan panjang sekali kesedihannya dan dia keluarkan harta untuk membayar dokter yang mengobatimu.
Seandainya dipilih antara hidupmu dan kematiannya, maka dia akan meminta supaya kamu hidup dengan suaranya yang paling keras.
Betapa banyak kebaikan ibu, sedangkan engkau balas dengan akhlak yang tidak baik.
Dia selalu mendo’akanmu dengan taufik, baik secara sembunyi maupun terang-terangan.
Tatkala ibumu membutuhkanmu di saat dia sudah tua renta, engkau jadikan dia sebagai barang yang tidak berharga di sisimu.
Engkau kenyang dalam keadaan dia lapar.
Engkau puas minum dalam keadaan dia kehausan.
Engkau mendahulukan berbuat baik kepada istri dan anakmu dari pada ibumu.
Engkau lupakan semua kebaikan yang pernah dia perbuat.
Berat rasanya atasmu memeliharanya padahal itu adalah urusan yang mudah.
Engkau kira ibumu ada di sisimu umurnya panjang padahal umurnya pendek.
Engkau tinggalkan padahal dia tidak punya penolong selainmu.
Padahal Allah telah melarangmu berkata ‘ah’ dan Allah telah mencelamu dengan celaan yang lembut.
Engkau akan disiksa di dunia dengan durhakanya anak-anakmu kepadamu.
Allah akan membalas di akhirat dengan dijauhkan dari Allah Rabbul ‘aalamin.
(Akan dikatakan kepadanya),
ذَلِكَ بِمَا قَدَّمَتْ يَدَاكَ وَأَنَّ اللَّهَ لَيْسَ بِظَلَّامٍ لِّلْعَبِيدِ
“Yang demikian itu, adalah disebabkan perbuatan yang dikerjakan oleh kedua tangan kamu dahulu dan sesungguhnya Allah sekali-kali bukanlah penganiaya hamba-hamba-Nya”. (QS. Al-Hajj : 10)
(Al-Kabaair hal. 53-54, Maktabatush Shoffa, Dar Albaian)
Demikianlah dijelaskan oleh Imam Adz-Dzahabi tentang besarnya jasa seorang ibu terhadap anak dan menjelaskan bahwa jasa orang tua kepada anak tidak bisa dihitung.
Yah, kita mungkin tidak punya kapasitas untuk menghitung satu demi satu hak-hak yang dimiliki seorang ibu. Islam hanya menekankan kepada kita untuk sedapat mungkin menghormati, memuliakan dan menyucikan kedudukan sang ibu dengan melakukan hal-hal terbaik yang dapat kita lakukan, demi kebahagiannya.
Contoh manusia terbaik yang berbakti kepada Ibunya
Dari Abi Burdah, ia melihat Ibnu ‘Umar dan seorang penduduk Yaman yang sedang thawaf di sekitar Ka’bah sambil menggendong ibunya di punggungnya. Orang yaman itu bersenandung,
إِنِّي لَهَا بَعِيْرُهَا الْمُـذِلَّلُ – إِنْ أُذْعِرْتُ رِكَابُهَا لَمْ أُذْعَرُ
Sesungguhnya diriku adalah tunggangan ibu yang sangat patuh.
Apabila tunggangan yang lain lari, maka aku tidak akan lari.
Orang itu lalu bertanya kepada Ibn Umar, “Wahai Ibnu Umar, apakah aku telah membalas budi kepadanya?” Ibnu Umar menjawab, “Engkau belum membalas budinya, walaupun setarik napas yang ia keluarkan ketika melahirkan.” (Adabul Mufrad no. 11;  Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dalam sebuah riwayat diterangkan:
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya seseorang mendatanginya lalu berkata: bahwasanya aku meminang wanita, tapi ia enggan menikah denganku. Dan ia dipinang orang lain lalu ia menerimanya. Maka aku cemburu kepadanya lantas aku membunuhnya. Apakah aku masih bisa bertaubat? Ibnu Abbas berkata: apakah ibumu masih hidup? Ia menjawab: tidak. Ibnu Abbas berkata: bertaubatlah kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan dekatkanlah dirimu kepadaNya sebisamu. Atho’ bin Yasar berkata: maka aku pergi menanyakan kepada Ibnu Abbas kenapa engkau tanyakan tentang kehidupan ibunya? Maka beliau berkata: ‘Aku tidak mengetahui amalan yang paling mendekatkan diri kepada Allah ta’ala selain berbakti kepada ibu’. (Hadits ini dikeluarkan juga oleh Al Baihaqy di Syu’abul Iman (7313), dan Syaikh Al Albany menshahihkannya, lihat As Shohihah (2799))
Pada hadits di atas dijelaskan bahwasanya berbuat baik kepada ibu adalah ibadah yang sangat agung, bahkan dengan berbakti kepada ibu diharapkan bisa membantu taubat seseorang diterima Allah ta’ala. Seperti dalam riwayat di atas, seseorang yang melakukan dosa sangat besar yaitu membunuh, ketika ia bertanya kepada Ibnu Abbas, apakah ia masih bisa bertaubat, Ibnu Abbas malah balik bertanya apakah ia mempunyai seorang ibu, karena menurut beliau berbakti atau berbuat baik kepada ibu adalah amalan paling dicintai Allah sebagaimana sebagaimana membunuh adalah termasuk dosa yang dibenci Allah.
Berbuat baik kepada ibu adalah amal sholeh yang sangat bermanfa’at untuk menghapuskan dosa-dosa. Ini artinya, berbakti kepada ibu merupakan jalan untuk masuk surga.
Jangan Mendurhakai Ibu
Dalam sebuah hadits Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,
عن المغيرة بن شعبة قال : قال النبي صلى الله عليه و سلم : إن الله حرم عليكم عقوق الأمهات ووأد البنات ومنع وهات . وكره لكم قيل وقال وكثرة السؤال وإضاعة المال
“Sesungguhnya Allah Ta’ala mengharamkan kalian berbuat durhaka kepada ibu-ibu kalian, mengubur anak perempuan hidup-hidup, menolak kewajiban dan menuntut sesuatu yang bukan menjadi haknya. Allah juga membenci jika kalian menyerbarkan kabar burung (desas-desus), banyak bertanya, dan menyia-nyiakan harta.” (Hadits shahih, riwayat Bukhari, no. 1407; Muslim, no. 593, Al-Maktabah Asy-Syamilah)
Ibnu Hajar memberi penjelasan sebagai berikut, “Dalam hadits ini disebutkan ’sikap durhaka’ terhadap ibu, karena perbuatan itu lebih mudah dilakukan terhadap seorang ibu. Sebab,ibu adalah wanita yang lemah. Selain itu, hadits ini juga memberi penekanan, bahwa berbuat baik kepada itu harus lebih didahulukan daripada berbuat baik kepada seorang ayah, baik itu melalui tutur kata yang lembut, atau limpahan cinta kasih yang mendalam.” (Lihat Fathul Baari V : 68)
Sementara, Imam Nawawi menjelaskan, “Di sini, disebutkan kata ‘durhaka’ terhadap ibu, karena kemuliaan ibu yang melebihi kemuliaan seorang ayah.” (Lihat Syarah Muslim XII : 11)
Buatlah Ibu Tertawa
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : جئْتُ أبَايِعُكَ عَلَى الْهِجْرَةِ، وَتَرَكْتُ أَبَوَيَّ يَبْكِيَانِ، فَقَالَ : ((اِرْخِعْ عَلَيْهِمَا؛ فَأَضْحِكْهُمَا كَمَا أَبْكَيْتَهُمَا))
“Seseorang datang kepada Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Aku akan berbai’at kepadamu untuk berhijrah, dan aku tinggalkan kedua orang tuaku dalam keadaan menangis.” Rasulullah Shalallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kembalilah kepada kedua orang tuamu dan buatlah keduanya tertawa sebagaimana engkau telah membuat keduanya menangis.” (Shahih : HR. Abu Dawud (no. 2528), An-Nasa-i (VII/143), Al-Baihaqi (IX/26), dan Al-Hakim (IV/152))
Jangan Membuat Ibu Marah
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ : رِضَا الرَّبِّ فِي رِضَاالْوَالِدِ، وَسَخَطُ الرَّبِّ فِي سَخَطِ الْوَلَدِ.
“Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, ia berkata, “Ridha Allah tergantung ridha orang tua dan murka Allah tergantung murka orang tua.“ (Adabul Mufrod no. 2. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan jika sampai pada sahabat, namun shahih jika sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam)
Kandungan hadits diatas ialah kewajiban mencari keridhaan kedua orang tua sekaligus terkandung larangan melakukan segala sesuatu yang dapat memancing kemurkaan mereka.
Seandainya ada seorang anak yang durhaka kepada ibunya, kemudian ibunya tersebut mendo’akan kejelekan, maka do’a ibu tersebut akan dikabulkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebagaimana dalam hadits yang shahih Nabi Shalallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ، لاَ شَكَّ فِيْهِنَّ: دَعْوَةُ الْوَالِدِ عَلَى وَلَدِهِ، وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ، وَدَعْوَةُ الْمَظْلُوْمِ.
“Ada tiga do’a yang dikabulkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala yang tidak diragukan tentang do’a ini: (1) do’a kedua orang tua terhadap anaknya, (2) do’a musafir-orang yang sedang dalam perjalanan-, (3) do’a orang yang dizhalimin.” (Hasan : HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad (no. 32, 481/Shahiih Al-Adabil Mufrad (no. 24, 372))
Jika seorang ibu meridhai anaknya, dan do’anya mengiringi setiap langkah anaknya, niscaya rahmat, taufik dan pertolongan Allah akan senantiasa menyertainya. Sebaliknya, jika hati seorang ibu terluka, lalu ia mengadu kepada Allah, mengutuk anaknya. Cepat atau lambat, si anak pasti akan terkena do’a ibunya. Wal iyyadzubillaah..
Saudariku…jangan sampai terucap dari lisan ibumu do’a melainkan kebaikan dan keridhaan untukmu. Karena Allah mendengarkan do’a seorang ibu dan mengabulkannya. Dan dekatkanlah diri kita pada sang ibu, berbaktilah, selagi masih ada waktu…
والله الموفّق إلى أقوم الطريق
وصلى الله وسلم على نبينا وعلى آله وأصحابه ومن اتّبعهم بإحسان الى يوم الدين
***
Artikel muslimah.or.id
Penulis : Hilda Ummu Izzah
Muraja’ah : Ustadz Ammi Nur Baits
Maraji’ :
  • Qur’anul Karim dan Terjemahannya
  • Rekaman Ta’lim Ustadz Abuz Zubair Al-Hawary Hafizhahullaahu Ta’ala
  • www.buletin.muslim.or.id
  • www.almanhaj.or.id
  • Asy-Syaikh DR. Muhammad Luqman Salafi, Rasysyul Barad Syarh Al-Adabil Mufrad, Daarud Daa-’iy Linnasyr wat Tauzii’, Riyadh.
  • Imam Adz-Dzahabi, Al-Kabaair, Maktabatush Shoffa, Dar Albaian.
  • Abu Abdillah Muhammad Luqman Muhammad As-Salafi, Syarah Adabul Mufrad Jilid 1, Griya Ilmu, Jakarta.
  • Imam Adz-Dzahabi, Al-Kaba’ir – Dosa-dosa yang Membinasakan, Darus Sunnah, Jakarta.
  • Abu Zubeir Hawary, Wahai Ibu Maafkan Anakmu, Darul Falah, Jakarta.
  • Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Birrul Walidain, At-Taqwa, Bogor.
  • Abu Umar Basyir, Sutra Kasih Ibunda – Kepadamu Berbakti Tiada Henti, Rumah Dzikir, Sukoharjo, Solo.
***
Diperbarui oleh redaksi www.muslimah.or.id pada 28 April 2011.<

sumber: muslimah.or.id

Wednesday, March 16, 2011

MASA HAIDH BUKAN MASA LIBUR IBADAH


Banyak kaum wanita yang menganggap masa haidh sebagai masa libur ibadah. Bahkan tak jarang mereka menyebut masa haidh sebagai masa libur. Sebab, selama masa itu mereka tidak boleh mengerjakan shalat dan shaum.
Benarkah anggapan mereka ini? Tentu saja tidak! Jika yang mereka maksud adalah meninggalkan semua atau sebagian besar ibadah. Akan tetapi begitulah kenyataan yang kita dapati. Ingatlah wahai saudariku, bagi seorang muslim tidak ada istilah libur ibadah.
Berapa banyak kaum wanita yang merasa bahwa datangnya masa haidh seperti lepasnya beban berat yang ia pikul selama masa suci. Ia merasa begitu lega, santai dan bisa melakukan apa saja tanpa harus terganggu dengan datangnya waktu shalat.
Saudariku muslimah,
Ketahuilah, itu adalah perangkap setan. Setan mem­buat indah anggapan mereka itu. Setan sangat berhasrat menjebak kalian dalam kelalaian. Lalai dari mengingat Allah dan lalai mengingat akhirat. Sebab, jika engkau lalai niscaya setan dapat dengan mudah menggiringmu kepada kemurkaan Allah Karena itu, janganlah kalian tertipu.
Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Perumpamaan orang yang berdzikir kepada Rabb-nya dan orang yang tidak berdzikir kepada Rabb-nya adalah seperti perbedaan antara orang yang hidup dan yang mati.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Shahih-nya dari Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahu'anhu]
Renungkanlah wahai saudariku muslimah, …
Pantaskah seorang muslimah merasa santai di saat terluput darinya sebuah ibadah yang sangat agung di dalam Islam? Ibadah yang tidak bisa disetarakan dengan ibadah apapun yaitu shalat dan shaum. Pantaskah ia bergembira di saat ia tidak bisa berdiri bermunajat kepada Rabb yang Maha Agung, berbicara langsung dengan-Nya dalam shalat?
Seharusnya semangat mereka lebih terpacu. Yaitu se­mangat untuk menggantikan terluput keutamaan ibadah shalat dan shaum.
Banyak kita temui para wanita, terutama para gadis, menjadikan masa haidh ini sebagai masa untuk mengo­songkan pikiran dan jeda ibadah dengan alasan rileks ka­rena datang bulan. Sehingga banyak waktunya yang terbuang percuma tanpa faedah sedikitpun bagi akhiratnya. Akhirnya, begitu masa suci tiba ia merasa berat untuk memulai kembali aktivitas ibadahnya.
- shalihah.com -

Sumber: Wanita Haidh Tak Luput Pahala, Ust. Abu Ihsan Al-Atsari, Pustaka At-Tibyan (hal. 27-29)

Wednesday, March 9, 2011

JILBAB, PAKAIAN WANITA ISLAM


Di antara kewajiban orang Islam adalah berpakaian sebagaimana diperintahkan oleh Alloh dan RosulNya. Alloh Yang Maha Kuasa telah memerintahkan wanita beriman untuk mengulurkan jilbab mereka pada tubuhnya. Dia berfirman:
يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min:”Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 33:59)

Dari ayat ini kita mengetahui bahwa wanita wajib mengenakan jilbab. Jilbab yaitu: pakaian luar wanita semacam mukena/rukuh, yang dikenakan dari atas menutupi sebagian besar tubuhnya. Adapun sifat-sifat jilbab/pakaian wanita adalah sebagai berikut:

1. Menutup seluruh badan, kecuali bagian yang boleh dibuka.

Alloh berfirman:
وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

Dan janganlah mereka (wanita-wanita beriman) menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka.(QS. 24:31)

Alloh melarang wanita menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak. Tentang perhiasan yang biasa nampak, maka ada dua penafsiran ulama:

a) Pakaian yang dikenakan. Ini pendapat Ibnu Mas’ud.

b) Wajah dan dua telapak tangan. Ini merupakan pendapat sahabat: Aisyah, Ibnu Umar, dan Ibnu Abbas. Juga merupakan pendapat Ibnu Jarir, Al-Baihaqi, Adz-Dzahabi, Al-Qurthubi, Ibnul Qoththon, Al-Albani. Dan ini pendapat yang lebih kuat, karena merupakan amal yang berlaku pada banyak wanita di zaman Nabi dan setelahnya. (Jilbab Mar’atil Muslimah, hal: 41, 51, 52, 59).

Dengan demikian wanita muslimah wajib menutupi seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan telapak tangan. Menutup wajah wanita tidaklah wajib, namun bukanlah perbuatan yang berlebihan, bahkan hal itu merupakan keutamaan,untuk menghindari fitnah dan keselamatan bagi wanita yg berada dilingkungan yg tidak amam jika dia memperlihatkan wajahnya.

2. Bukan merupakan perhiasan.

Tujuan perintah berjilbab adalah untuk menutupi perhiasan. Kalau jilbab/pakaian itu sendiri dihias-hiasi, dengan renda, bros, aksesoris, warna-warni yang menarik pandangan orang, maka ini termasuk “tabarruj” yang terlarang. Alloh berfirman:
وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ

Dan janganlah para wanita mukminat itu menampakkan perhiasan mereka. (QS. 24:31)

Alloh juga berfirman:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلاَ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُوْلَى

Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu tabarruj. (QS. 33:33)

Tabarruj artinya: perbuatan wanita yang menampakkan perhiasannya, keindahan-keindahannya, dan segala yang wajib ditutupi, yang berupa perkara-perkara yang mendorong syahwat laki-laki”. (Jilbab Mar’atil Muslimah, hal:120)

Oleh karena itulah jika keluar rumah, hendaklah wanita memakai pakaian yang berwarna gelap, tidak menyala dan berwarna-warni sehingga akan menarik pandangan orang.


3. Tebal, tidak menampakkan warna kulit.

Karena jika kainnya tipis, maka berarti tidak menutup aurot.

Nabi Muhammad bersabda:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

Dua jenis (manusia) di antara penduduk neraka, sekarang aku belum melihat mereka: Sekelompok laki-laki yang membawa cemeti-cemeti, seperti ekor-ekor sapi, mereka memukul manusia dengannya. Wanita-wanita yang berpakaian, (tetapi) mereka telanjang. Mereka menjauhkan orang lain (dari kebenaran), mereka (sendiri juga) menjauhi (kebenaran). Kepala mereka seperti punuk onta yang miring. Para wanita ini tidak akan masuk sorga dan tidak akan mendapatkan bau sorga. Padahal baunya akan didapati dari jarak yang sangat jauh. (HR. Muslim, no: 2128)

Di antara penafsiran ulama terhadap sabda Nabi: “wanita-wanita yang berpakaian, (tetapi) telanjang”, yaitu: mereka menutupi sebagian tubuhnya, tetapi menampakkan sebagian lainnya untuk memamerkan kecantikan. Atau mereka mengenakan pakaian yang tipis yang memperlihatkan warna kulitnya. Sehingga mereka itu berpakaian seperti lahiriyahnya, namun mereka telanjang karena tidak menutupi aurot..Oleh karena itulah Ibnu Hajar Al-Haitami menghitung perbuatan wanita yang memakai pakaian yang tipis yang menampakkan warna kulitnya termasuk dosa besar! (Az-Zawajir 1/127, 129)

Para ulama’ mengatakan: “Wajib menutupi aurot dengan apa yang tidak menampakkan warna kulit…” (Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab 3/170. Dinukil dari hal: (Jilbab Mar’atil Muslimah, hal:129, karya Syeikh Al-Albani)


4. Longgar, tidak ketat yang membentuk anggota tubuh.

Usamah bin Zaid berkata: “Rasulullah memberiku pakaian tebal buatan Qibthi (Mesir) di antara yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau. Maka aku pakaikan kepada istriku. Kemudian beliau bertanya: “Kenapa engkau tidak memakai pakaian buatan Qibthi itu?” Aku menjawab: “Aku pakaikan kepada istriku”. Maka beliau bersabda: “Perintahlah dia agar memakai pakaian rangkap di dalamnya, karena aku khawatir pakaian itu membentuk ukuran tulangnya”. (HR. Dhiya’ Al-Maqdisi; Ahmad; Al-Baihaqi; dihasankan oleh Al-Albani di dalam131)

Yaitu menampakkan bentuk anggota tubuhnya, sebagaimana banyak dilakukan oleh wanita-wanita jahiliyah di zaman ini. Kaos ketat, celana jins ketat, berpakaian tetapi telanjang!


5. Tidak diberi wewangian.

Nabi Muhammad bersabda:
كُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ وَالْمَرْأَةُ إِذَا اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِالْمَجْلِسِ فَهِيَ كَذَا وَكَذَا يَعْنِي زَانِيَةً

Setiap mata pasti berzina. Dan jika wanita memakai minyak wangi lalu dia melewati majlis (laki-laki) maka dia ini dan itu, yakni pezina. (HR. Tirmidzi, no: 2786; Abu Dawud, no: 4173; dll)


6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki.

Abu Huroiroh berkata:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ

Rosululloh melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki. (HR. Abu Dawud, no: 4098; Ibnu Majah; Ahmad; dll

Imam Adz-Dzahabi dan Ibnu Hajar Al-Haitami memasukkan ini dalam dosa-dosa besar! Dengan ini jelas bahwa wanita tidak boleh memakai pakaian yang khusus bagi laki-laki, seperti jaket, celana panjang, sorban, peci, topi, dsb. ((Jilbab Mar’atil Muslimah, hal:150)

Dan kaedah yang membedakan antara pakaian laki-laki dan wanita adalah apa yang pantas dan diperintahkan agama kepada laki-laki dan wanita. Wanita diperintahkan dengan menutupi diri, dan tidak pamer keindahan. (Lihat: (Jilbab Mar’atil Muslimah, hal:153)


7. Tidak menyerupai pakaian wanita-wanita kafir atau fasik.

Secara umum agama Islam melarang umatnya menyerupai orang-orang kafir dalam segala perkara yang merupakan ciri khusus mereka. Termasuk dalam masalah pakaian. Maka wanita beriman terlarang meniru dan menyerupai pakaian wanita-wanita kafir atau fasik. Nabi Muhammad bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Barangsiapa menyerupai satu kaum, maka dia termasuk mereka. (HR. Abu Dawud, no: 4031; dll)

Setelah kita mengetahui hal ini, perhatikanlah yang ada pada kebanyakan wanita muslimat! Mereka banyak meniru mode-mode baju-baju wanita-wanita kafir dan fasik. Alangkah jauhnya mereka dari tuntunan agama yang haq.


8. Bukan pakaian syuhroh (mencari popularitas).

Nabi Muhammad bersabda:
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ أَلْبَسَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ ثُمَّ تُلَهَّبُ فِيهِ النَّارُ

Barangsiapa memakai pakaian syuhroh, Alloh akan memakaikan padanya pakaian kehinaan pada hari kiamat, kemudian dia dibakar padanya di dalam neraka. (HR. Abu Dawud, no: 4030; Ibnu Majah)

Ibnul Atsir berkata: “Yang dimaksudkan adalah bahwa pakaiannya menjadi terkenal di kalangan orang banyak, karena warnamya berbeda dengan warna-warna pakaian mereka, sehingga orang-orang mengangkat pandangan mereka kepadanya, dan dia berlagak dengan kebanggaan dan kesombongan”. (Dinukil dari Jilbab Mar’atil Muslimah, hal:213)

Syeikh Al-Albani berkata: “Pakaian syuhroh adalah setiap pakaian yang diniatkan agar terkenal pada manusia. Baik pakaian itu mahal/berharga, yang pemakainya mengenakannya untuk membanggakan dengan dunia dan perhiasannya, atau pakaian buruk/rendah yang pemakainya mengenakannya untuk menampakkan zuhud (menjauhi dunia) dan riya’. (Jilbab Mar’atil Muslimah, hal:213). Al-hamdulillah Roobil ‘Alamiin


RUJUKAN: Jilbab Mar’atil Muslimah, karya Syeikh Al-Albani, penerbit: Maktabah Al-Islamiyah